News

MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly menilai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan serta Kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa ajabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun,  putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah memeriksa keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dia juga memeriksa seluruh jajaran hakim MK.

Selain itu, MKMK sudah mengumpulkan semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV. Berdasarkan 21 pelapor itu, hakim konstitusi yang mendapatkan laporan paling banyak yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button