News

Dianggap Berperilaku Sopan, JPU Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma’ruf mendapatkan keringanan dalam pertimbangan hukum saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini JPU bacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Semula, Jaksa Rudi Irmawan menyebutkan tiga hal yang meringankan Kuat Ma’ruf, sehingga jaksa memasukkannya dalam pertimbangan di surat tuntutannya.

“Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan,” kata Jaksa Rudi.

Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dalam menghalangi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Terutama, saat Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo.

“Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ujar Jaksa Rudi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf menutup pintu balkon di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo sebagai upaya sengaja untuk menghalangi akses Brigadir J untuk melarikan diri. Selain itu, penutupan pintu juga dilakukan agar meredam suara Brigadir J jika dilakukan eksekusi.

Hal ini diungkapkan jaksa dalam pertimbangan draf tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Semula, jaksa menerangkan bahwa Kuat Ma’ruf sempat membantu Putri Candrawathi membawakan barang ke kamarnya.

“Bahwa benar setibanya di rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu,” kata jaksa.

Lalu, Kuat Ma’ruf sesuai pembicaraan dengan Ferdy Sambo langsung menutup pintu bagian depan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Bahwa benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button