News

Deklarasi, Ini Empat Poin Maklumat Komunitas Pemilu Bersih

Sejumlah pemerhati politik hingga mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk sebuah organisasi yang dinamakan Komunitas Pemilu Bersih jelang tahun politik 2024. Komunitas ini secara resmi memproklamirkan diri di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Senin (27/2/2023).

Hadirnya Komunitas Pemilu Bersih ini bertekad menghadirkan iklim demokrasi yang berkualitas. Eks Ketua Bawaslu Abhan dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti ikut menjadi inisiator Komunitas Pemilu Bersih bersama 16 pegiat lainnya.

“Komunitas Pemilu Bersih itu sebetulnya kita gagas katakanlah membangun narasi positif tentang pemilu dan mendorong supaya proses-proses pemilu kita itu berlangsung secara bersih,” kata koordinator Komunitas Pemilu Bersih yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow.

Lebih jauh, Komunitas Pemilu Bersih melihat, persoalan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas bukan hanya ada pada sisi politisinya. Tetapi juga penyelenggara dan masyarakat sebagai pemilih.

“Kami melihat sekarang ini bukan problem pemilu itu tidak hanya pada politisinya sebetulnya, Karena itu kita menyasar tiga target. Jadi komunitas Pemilu bersih ini mendorong pertama penyelengara bersih, kemudian politisi bersih dan ketiga itu pemilih bersih,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu pula, Komunitas Pemilu Bersih mengeluarkan empat maklumat sebagai upaya mewujudkan berjalannya demokrasi yang substansial dan partisipasif melalui pemilu demokratis yang jujur dan adil (jurdil) serta langsung umum bebas dan rahasia (luber).

Pertama, para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP, harus memastikan kemandirian dan independensi terkait kesiapan teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024. Sekaligus juga harus memastikan terhindar dari praktik manipulasi dan korupsi.

KPU, sambung dia, harus menjamin semua jajarannya, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja profesional sebagai penyelenggara pemilu.

“Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus lebih pro-aktif dan seluas-luasnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengambil posisi terdepan dalam menjamin integritas dan etika penyelenggara melalui transparansi proses persidangan agar kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga,” lanjut Jeirry.

Kedua, birokrasi tidak boleh memihak, harus transparan, akuntabel, dan professional memberikan pelayanan publik dan dilarang menjadi alat pemenangan peserta pemilu. “Ketiga, pemilih dan seluruh elemen terkait harus bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya agar terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas,” sambungnya.

Terakhir, seluruh elemen masyarakat sipil harus mempersiapkan diri dalam mengawal pemilu berintegritas bersih dalam setiap tahapan pemilu agar berjalan damai, santun, bersih, dan berintegritas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button