Korlantas
- Ototekno
STNK 5 Tahunan dan 2 Tahun Mati, Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023
Pemerintah akan membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir. Ketentuan ini akan mulai…
Selengkapnya »
Selasa, 03 Jan 2023 – 16:52 WIB Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kedua dari kiri) dalam kegiatan rilis hasil…
Selengkapnya »Pemerintah akan membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir. Ketentuan ini akan mulai…
Selengkapnya »Pemudik yang kembali ke wilayah Jabotabek diminta kembali sebelum Jumat (6/5/2022) untuk menghindari kepadatan lalu lintas pada arus balik. Pihak…
Selengkapnya »Korps Lalu Lintas Polri memperpanjang pemberlakuan arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 sampai KM 414 di…
Selengkapnya »Tidak hanya menggunakan kamera tilang elektronik statis, melainkan kini juga menggunakan kamera tilang mobile. E-TLE Mobile ini akan diprioritaskan di…
Selengkapnya »Jika saat berkendara selalu was-was disetop saat razia polisi, sudah saatnya anda memasangkan stiker sakti di kendaraan. Selama stiker dipasang,…
Selengkapnya »