News

Komisi III DPR Dorong Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi

Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong pemilik perusahaan PT Sinar Bintang Mulia (SBM) Hariono untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan tiga pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

“Wajib pajak yang diperas (Hariono) oleh petugas pajak (fiskus) dapat melaporkan kasus ini ke Polisi,” ujar Santoso kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, menutrut Santoso, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Ary Djunaedi juga harus memberikan sanksi tegas kepada tiga pegawai ‘nakal’ nya tersebut.

“Pimpinan kantor pajaknya juga harus menghukum petugas pajak itu secara administrasi dan memberi sanksi, secara kepegawaian kepada yang bersangkutan,” kata Santoso.

Sebelumnya, pemilik perusahaan PT SBM Hariono mengaku diperas oknum pegawai pajak dari kantor KPP Madya Banjarmasin dengan cara membebankan ia harus membayar pajak tinggi.

Ada beberapa modus yang dilakukan petugas pajak itu, salah satunya menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) PT SBM sebesar Rp33,56 miliar. Padahal menurut Hariono berdasarkan perhitungannya

Hariono mencontohkan, saat menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) PT SBM, menurut petugas pajak, HPP perusahaan yang menjual barang spare part untuk kebutuhan tambang itu senilai Rp33,56 miliar.

Sementara, Hariono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembetulan SPT Tahunan dan juga berdasarkan hasil Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan nomor SP2DK – 401/WPJ.29/KP.11/2021, hanya sebesar Rp31.87 miliar.

“Nah selisih Rp2,5 miliar itu kalau gapnya udah tinggi, berarti jadi keuntungannya jadi besar. Nah yang dikejar mereka (petugas pajak) itu. Padahal sebenarnya kan yang dikejar mereka adalah PPhnya atas keuntungan tadi. Dan karena ada selisih itu tadi aku dianggapnya ‘ngemplang’ PPN, padahal ini kan asumsinya mereka, kenapa kok jadi tinggi? Karena ada biaya-biaya yang menurut mereka gak wajar,” ujar Hariono kepada Inilah.com saat ditemui di kediamannya di Batulicin, Kamis (13/7/2023) lalu.

Hariono pun mengaku sulit menerima penetapan angka HPP perusahaannya yang mencapai Rp33 miliar itu. Terlebih kata Hariono, ada aspek pembiayaan yang tak diakui oleh petugas pajak, sehingga pendapatan murni dijadikan nilai untuk HPP perusahaan.

Berkat pemeriksaan dan asumsi yang dijatuhkan petugas pajak, Hariono divonis kurang bayar pajak PT SBM senilai Rp2,4 miliar.

“Jadi SBM harus keluar biaya membayar pajak yang sesuai asumsi itu, yang menurut kami harusnya kami kurang bayar Rp400 juta, menurut mereka jadi kurang bayarnya sampai Rp2,4 miliar,” kata Hariono.

Inilah.com sempat menghubungi dan mendatangi Kepala KKP Madya Banjarmasin Ary Djunaedi untuk meminta konfirmasi terkait hal ini, namun sampai berita ini ditulis Ary belum bersedia menjelaskan perkara tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button