News

Tersangka Penjualan Data Nasabah BCA Terinspirasi dari Bjorka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkap tersangka MRGP (28) terinspirasi dari hacker Bjorka untuk menjual data nasabah BCA di situs gelap (dark web).

“Dari hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, bahwa awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker Bjorka kemudian dia terinsipirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan dark web dimaksud,” ujar Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Ade mengatakan, saat bisa mengakses dark web tersangka langsung menggunakannya untuk penjualan data pribadi nasabah BCA termasuk data finansialnya.

Sebelumnya, akun Breachforum memiliki nama Pentagram. Namun, pada akhir Juli 2023 diganti menjadi Curious lantaran namanya telah viral di media sosial.

“Akun breachforum.is yang tersangka miliki yang pada saat itu telah viral di pemberitaan media online maupun media sosial,” katanya.

Kemudian, beberapa hari kemudian tersangka kembali mengganti nama akun dari curious menjadi KillTheBank dengan alasan tersangka menyesuaikan dengan jenis data yang dijual.

“Tersangka gunakan untuk menjual dua jenis data yaitu akun internet banking atau m-banking yang berisikan nomor rekening, informasi rekening dan mutasi transaksi rekening. Kemudian tersangka menjual data yang berisikan nomor Rekening dan Nomor Handphone Nasabah,” ucap dia.

Namun, Ade belum mengetahui secara rinci sudah berapa orang yang membeli data tersebut melalui dark web. Sebab pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Terkait dengan sudah berapa orang pembeli, sampai saat ini upaya penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan, kita kembangkan, termasuk potensi pelibatan jaringan atau keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk Iphone 11 Pro warna grey, satu unit handphone merk Iphone Xr warna Biru, satu unit CPU rakitan Intel i7 warna hitam, dua unit monitor merk ViewSonic VX2416 dan LG FULL HD.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button