News

Klaim Kooperatif Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Tak Siap jika Ditahan Polisi Hari Ini


Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak siap untuk ditahan. Alasannya, pihaknya selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

“Tidak lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kalau kita tidak kooperatif. Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kita sampaikan dalam surat dan diatur dalam KUHAP,” ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, Ian mengklaim usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, kliennya akan langsung menghadiri sidang etik Dewas.

“Insya Allah lah langsung dewas,” katanya.

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri Pukul 10.00 WIB. Diketahui, ketua KPK nonaktif itu dikonfirmasi akan hadir pemeriksaan.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangaka FB bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button