News

KPK Minta PN Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Hakim Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung segera mengirim salinan dokumen putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

“Kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan, kemudian (dokumen) salinan putusan sangat lama. Kami si tidak berharap demikian tentunya. Kami berharap secepatnya (dokumen itu diberikan),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (4/8/2023).

Ali menjelaskan, salinan putusan itu rencananya bakal di analisis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta. Tetapi, bagaimana penerapan hukum itu. Apakah ada khilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikannya didalam memori Kasasi,” kata Ali.

Ali menambahkan, pihaknya kedepannya juga fokus menyelesaikan berkas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

“Tentu kami akan panggil kembali tersangka (dalam pemeriksaan kebutuhan penyidikan),” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan, Selasa (1/8/2023).

Pada kasus ini, Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button