News

Orasi di Gedung Kura-kura, APDESI Kritisi Sumber dan Pengelolaan Dana Desa

Massa yang dipimpin Ketua Umum (Ketum) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surta Wijaya menyambangi Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). Menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan dana desa secara mandiri.

Di depan kantor parlemen yang berjuluk gedung kura-kura, Surta menegaskan aksi ini adalah bentuk mengawal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya terkait sumber dan pengelolaan dana desa.

“Hari ini kegiatan kita berjalan dengan baik bahwa dimana APDESI masih mengawal persoalan UU Nomor 6 Tahun 2014. Kita berharap revisi ini adalah sesuai dengan harapan kita, yang ada sounding-an dari APDESI,” jelas Surta di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Ia merasa APDESI perlu mengawal revisi ini, karena masih banyak tahapan selanjutnya setelah disetujui di Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Ini tahapan baru pertama soalnya, masih ada tahapan-tahapan yang belum dibahas secara keseluruhan, apakah ini nanti (yang) membahas komisi II apakah yang lainnya,” imbuh dia.

“Jadi ini masih panjang, ini adalah kawalan, bukan orasi yang tidak baik. Ini adalah mengingatkan kepada legislatif dan eksekutif ini benar-benar serius,” tambah dia.

Surta juga menyebut bahwa dalam orasi kali ini, APDESI berharap dana desa bersumber murni berasal dari APBN, bukan dari transfer daerah. “Daftar masalah-masalah sudah kita tampung, yang pertama (terkait) dana desa, kita berharap 10 persen, harga mati dari APBN. Bukan dari transfer ke pemerintah daerah, itu satu,” tegasnya.

Lalu yang kedua, ia berharap agar pengelolaan dana desa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes). “Harapan kita berubah terbalik jadi 70 persen diatur oleh desa, 30 persen oleh pemerintah, apa yang harus disampaikan oleh dia (pemerintah) kepada desa,” sambungnya.

Terkait orasi kali ini, ia menyebut bahwa APDESI se-Indonesia hadir. “Hari ini yang hadir hampir 800 bis yang datang untuk pulau Jawa, dan perwakilan dari berbagai daerah se-Indonesia, ada yang 20 dan ada yang 30 orang pengurus DPD APDESI se-Indonesia,” terangnya.

Tak hanya itu, Surta berharap agar Revisi UU Desa ini bisa dirampungkan pada 2023 ini. “APDESI (berharap revisi UU) dirampungkan 2023 ini sebelum pilpres. Kenapa demikian? Ketika saya mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri ada 7 ribu kades yang habis masa jabatannya, beliau sampai saat ini bupati belum mau menjalankan pilkades, tapi kalau UU ini disahkan tidak perlu lagi itu,” tutup Surta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button