News

Bupati Meranti Tersangka Tiga Kasus Korupsi, Kena Pasal Pemberi dan Penerima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil dalam tiga kasus dugaan korupsi. Ketiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan komisi jasa travel umrah, dan suap pemeriksan keuangan demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil tersebut.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu MA (Muhammad Adil) Bupati Kabupaten Meranti 2021-2024, FN (Fitria Nengsih) Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan MFA (M Fahmi Aressa) Pemeriksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Riau,” kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (7/4/2023).

Alexander menjelaskan, KPK menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil dengan pasal penerima dan pemberi suap. Untuk pasal perima suap, Muhammad Adil disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terkait pasal pemberi, Bupati Meranti Muhammad Adil disangkakanmelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitiria Nengsih dijerat pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Bupati Meranti Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Pemkab Meranti Fitria Nengsih di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai mulai 7 April 2023 hingga 26 April 2023

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button