News

Mahfud soal Cerita Agus Rahardjo: Biar Publik yang Menilai

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku baru tahu soal adanya upaya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap KPK, terkait penanganan kasus e-KTP, sebagaimana diceritakan eks pimpinan KPK Agus Rahardjo.

“Kalau kita kan nggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga nggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya,” ujarnya di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023).

Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun dia menyebut penegak hukum tidak boleh diintervensi. “Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri enggak pernah,” imbuhnya.

Mahfud berharap KPK segera pulih setelah terpuruk. Mahfud mengaku mendengar bahwa KPK mendapat intervensi dari berbagai macam kalangan.

“Ya supaya KPK sekarang hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk karena kasus pimpinannya yang ternyata tidak profesional-lah sampai ada yang ditangkap, ada yang intervensi,” tuturnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button