News

Dewan Negara Prancis Perkuat Putusan Larangan Pakai Abaya di Sekolah

Dewan Negara Prancis memutuskan bahwa larangan mengenakan abaya kepada Muslim yang diberlakukan pemerintah adalah sah, lapor media setempat.

Dewan Negara –istilah bagi Mahkamah Agung di Prancis– memutuskan menolak banding kelompok HAM Muslim terhadap larangan penggunaan abaya yang dikeluarkam pemerintah bulan lalu.

Abaya, pakaian gamis besar, dipakai sejumlah siswi Muslim di sekolah.

Menurut pengadilan tertinggi Prancis itu, larangan tersebut tidak mendiskriminasikan umat Islam.

“Larangan ini tidak melanggar dan nyata tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak pendidikan …. atau prinsip non-diskriminasi,” kata Dewan Negara.

Lembaga itu juga menjelaskan bahwa penggunaan abaya dan gamis di sekolah yang marak pada akhir tahun ajaran 2022-2023, sudah sesuai dengan logika afirmasi agama.

Pemerintah juga melarang siswa menggunakan aksesoris atau pakaian yang secara mencolok menunjukkan identitas agama di lingkungan sekolah.

Baca Juga:

Indonesia Kembali Ikut dalam Pameran Gastronomi Internasional VIG di Prancis

Pada 31 Agustus 2023, pengacara Muslim Rights Action (ADM), Vincent Brengarth, mengajukan banding ke Dewan Negara agar larangan abaya yang disebut melanggar ‘kebebasan hakiki’ dicabut.

Awal pekan ini Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan lebih dari 60 siswi beragama Islam menolak melepaskan abaya mereka di sekolah.

Sekolah kembali dimulai Senin lalu dan meski ada aturan baru tersebut, 298 siswi di berbagai wilayah datang ke sekolah dengan menggunakan abaya, kata dia.

Aturan kontroversial itu memicu serangan balik terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun terakhir dikritik lantaran menyasar Muslim dengan pernyataan dan kebijakan termasuk menggeledah masjid dan badan amal. [Dewan Negara Prancis memutuskan bahwa larangan mengenakan abaya kepada Muslim yang diberlakukan pemerintah adalah sah, lapor media setempat.

Dewan Negara –istilah bagi Mahkamah Agung di Prancis– memutuskan menolak banding kelompok HAM Muslim terhadap larangan penggunaan abaya yang dikeluarkam pemerintah bulan lalu.

Abaya, pakaian gamis besar, dipakai sejumlah siswi Muslim di sekolah.

Menurut pengadilan tertinggi Prancis itu, larangan tersebut tidak mendiskriminasikan umat Islam.

Baca Juga:

Prancis Kirim Rudal SCALP ke Ukraina, Rusia Ketar-ketir

“Larangan ini tidak melanggar dan nyata tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak pendidikan …. atau prinsip non-diskriminasi,” kata Dewan Negara.

Lembaga itu juga menjelaskan bahwa penggunaan abaya dan gamis di sekolah yang marak pada akhir tahun ajaran 2022-2023, sudah sesuai dengan logika afirmasi agama.

Pemerintah juga melarang siswa menggunakan aksesoris atau pakaian yang secara mencolok menunjukkan identitas agama di lingkungan sekolah.

Pada 31 Agustus 2023, pengacara Muslim Rights Action (ADM), Vincent Brengarth, mengajukan banding ke Dewan Negara agar larangan abaya yang disebut melanggar ‘kebebasan hakiki’ dicabut.

Awal pekan ini Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan lebih dari 60 siswi beragama Islam menolak melepaskan abaya mereka di sekolah.

Sekolah kembali dimulai Senin lalu dan meski ada aturan baru tersebut, 298 siswi di berbagai wilayah datang ke sekolah dengan menggunakan abaya, kata dia.

Aturan kontroversial itu memicu serangan balik terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun terakhir dikritik lantaran menyasar Muslim dengan pernyataan dan kebijakan termasuk menggeledah masjid dan badan amal. [AFP]

Baca Juga:

PBB Desak Taliban Hapus Aturan Penutupan Salon Kecantikan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button