Market

Tak Serius Bangun Smelter, Freeport Bakal Dikena Sanksi dan Denda

Tak ada kata terlambat untuk menegakkan aturan, termasuk kepada PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) yang tak kunjung menyelesaikan pembangunan smelter.

Terhadap industri tambang bandel, terlambat membangun industri pengolahan dan pemurnian mineral mentah atau smelter, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif siapkan sanksi dan denda. Aturan ini juga berlaku untuk perusahaan tambang yang telah mendapatkan perpanjangan ekspor bahan mentah hingga 2024.

Menteri Arifin mengatakan, sanksi dan denda tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. aturan ini diberlakukan sejak 16 Mei 2023.

Sanksi pertama, terang Menteri Arifin, penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account). “Bila 10 Juni 2024, (smelter) tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara,” ujar Menteri Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sanksi kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19. Penempatan denda ini, paling lambat disetorkan kepada pemerintah pada 60 hari kerja setelah Kepmen 89/2023 berlaku.

Sanksi ketiga yang ditetapkan pemerintah adalah para perusahaan pemegang IUP/IUPK yang masih melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan data ESDM, setidaknya ada lima perusahaan yang akan diberikan perpanjangan ekspor bahan mentah yang dikenakan sanksi dan denda, yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Kobar Lamandau Mineral.

Sebelumnya, pemerintah mengatur ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan Juni 2023, sehingga perusahaan harus membangun smelter. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Namun, sejalan dengan waktu masih banyak perusahaan IUP/IUPK belum menyelesaikan pembangunan smelter karena beberapa kendala, salah satunya pandemi COVID-19. Karenanya diberikan perpanjangan selama setahun sampai Juni 2024, dengan konsekuensi dikenakan sanksi dan denda. “Jadi pembangunan smelter ini semuanya bisa selesai di 2024,” kata Menteri Arifin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button