News

Putusan Bebas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Dinilai Janggal, KPK Pastikan Banding

Selasa, 18 Jul 2023 – 09:15 WIB

Ada Pungli di Gedung Antikorupsi, KPK Rotasi Petugas Rutan

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan KPK akan mengajukan banding dari putusan bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. (Foto:Inilah.com/Rizky Aslendra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada yang janggal dari putusan Majelis Hakim (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari tuduhan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pasalnya dalam kasus tersebut, pihak pemberi suap perkara ini Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

“(Eltinus) Bukan bebas Tapi lepas dari tuntutan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (17/7/2023) malam.

Anehnya, Ali melihat, Majelis hakim ketika menyampaikan hasil putusan tidak membacakan pertimbangan hukum layaknya putusan Tipikor lainnya.

“Dan itu tanpa kesepakatan lebih dahulu dipersidangan,” tambah dia.

Oleh sebab itu, Ali mengatakan, KPK bakal mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding atas putusan ini.

“Perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Ali.

Maka dari itu , Lembaga anti rasuah ini berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button