News

Memajukan Jadwal Pilkada dan Pelantikan Serentak Jadi Solusi Hindari Sengketa

Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ferry Daud Liando menyebut dengan dimajukannya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebelum 24 November 2024 dapat menjadi solusi untuk menghindari adanya sengketa hasil pilkada.

Menurutnya, tindakan ini dimaksudkan untuk menghindari proses sengketa hasil yang diperkirakan akan memakan waktu lebih dari satu tahun. “Pengalaman pada pilkada-pilkada sebelumnya banyak proses di MK memakan waktu hampir setahun,” kata Ferry saat dihubungi Inillah.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Mungkin anda suka

Ferry lantas menjelaskan bahwa dengan tidak diaturnya masalah pelantikan serentak dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada justru menghilangkan makna dari kebijakan itu sendiri. Maksudnya, aturan dalam konstitusi tersebut justru menghapuskan esensi dari kesamaan periodisasi mulai dari sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan.

Akibatnya, tindakan ini justru akan mengacaukan keseluruhan rencana kerja pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara vertikal. Apalagi mengingat bahwa pemerintah daerah sendiri bertumpu pada aturan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan, maka penjabaran program pemerintah pusat di daerah kerap tidak efektif,” jelasnya.

Ditambah kebijakan pembangunan yang mengacu pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak diberlakukan lagi, kebijakan daerah banyak yang tidak sejalan dan terkoordinir sebaik dulu lagi. Ferry menilai kebijakan otonomi daerah memberikan kesempatan kepala daerah membuat aturan yang tidak sejalan dengan visi nasional.

“Pelaksanaan pilkada setelah pilpres dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Ferry, jika tindakan sengketa hasil terulang, maka bukan tidak mungkin terdapat pilkada yang baru dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalankan roda pemerintahan.

Untuk itu, selain dengan memajukan hari pencoblosan, Ferry juga mendorong pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menindak permasalahan sengketa hasil dalam kategori penanganan khusus. Sebab jika mengacu pada proses penanganan secara normal akan memakan waktu lebih lama dan semakin meminimalisir kemungkinan adanya pelantikan serentak.

“Jadi pada intinya diperlukan skenario bahwa bukan hanya pencoblosan dilakukan serentak dalam hari yang sama, namun juga pelantikan dilakukan secara serentak secara bersamaan,” tuturnya, menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button