News

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Padepokan Tunggal Jati Nusantara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur keluarkan fatwa haram terhadap padepokan Tunggal Jati Nusantara. MUI keluarkan fatwa haram karena padapokan ini melakukan ritual dan menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember.

“Ini karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa,” kata Ketua Komisi MUI Jatim KH. Ma’ruf Khozin dalam siaran pers, Kamis (17/2/2022) malam.

MUI Jatim menilai hal yang haram menurut syariat adalah adanya pembauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan saat melakukan ritual.

“Saat melakukan ritual di pantai laut selatan juga mengucapkan salam pembuka dengan mantera tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan,” kata Khozin.

Kelompok ini biasanya melakukan ritual dengan menyiapkan sesajen. Ritual sesajan itu terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

“Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu ‘meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alqur’an dan al-sunnah). Selain itu kelompok ini melakukan penafsiran Alqur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir,” kata Khozin.

MUI Jatim merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. “Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut,” kata Khozin.

Ketiga, MUI Jatim meminta kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertobat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajaran itu. “Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertobat,” kata Khozin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button