News

TPN Ganjar-Mahfud Soroti Empat Fakta Persidangan dalam Kesimpulan ke MK


Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Finsensius Mendrofa menyebut pihaknya akan menyerahkan kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4/2024).

“Kesimpulan Pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap dipersidangan,” kata Finsensius, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, Finsesius turut mengungkap fakta berbagai fakta yang tercantum dalam kesimpulannya tersebut. Pertama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyoroti kebenaran dugaan pelanggaran etika dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024. Kedua, pihaknya menyoroti penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebut dugaan pelanggaran ini semakin menguat namun kerap kali disangkal oleh kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya,” ujarnya.

Ketiga, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menilai penyalahgunaan kekusaan yang dilakukan oleh Jokowi tersusun secara rapi dan dilakukan di seluruh bidang pemerintahan.

“Telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan,” ucapnya.

Terakhir, Finsensius menyoroti kinerja alat bantu penghitungan suara, Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU RI. Baginya, Sirekap bukan hanya berfungsi sebagai alat bantu, namun menjadi bagian dari dugaan pelanggaran proses penyelenggaraan tersebut.  

“Telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara yang terjadi di SIREKAP,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Selasa ini (16/4/2024).

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, ketika dihubungi, Senin (15/4/2024).

Fajar mengatakan kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Kemudian, KPU RI selaku termohon; Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

“Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ujar dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button