Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Inilah.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa polemik soal pelaksanaan umrah mandiri seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Ia menilai kebijakan tersebut justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi.
“Ini kan sebetulnya sudah selesai. Mengenai umrah mandiri ini tidak perlu diributkan. Karena umrah mandiri sudah berjalan bahkan sebelum undang-undang diputuskan,” ujar Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Marwan, keputusan untuk melegalkan umrah mandiri melalui undang-undang merupakan langkah realistis yang menyesuaikan dengan praktik yang sudah lama terjadi di lapangan. Banyak jamaah, katanya, memilih berangkat tanpa jasa travel karena alasan efisiensi waktu dan biaya.
“Banyak orang pergi umroh tidak lewat tempat (travel). Oleh karena itu, kita memutuskan, dilegalkan, dimasukkan dalam undang-undang. Gunanya apa? Supaya ada pasal yang bisa dimasukkan untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa pengakuan terhadap umrah mandiri bukan berarti meniadakan peran penyelenggara perjalanan. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi biro travel untuk berbenah dan meningkatkan mutu layanan.
“Orang mau berumrah ada yang cukup empat hari, berangkat malam, nanti pulang ke Indonesia. Sementara travel membuat paket paling cepat sembilan hari. Nah, ini tantangan buat travel agar berbenah supaya tetap jadi pilihan,” ucap Marwan.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) terkait potensi penipuan maupun kehilangan visa, Marwan menilai hal itu justru mempertegas pentingnya adanya payung hukum yang melindungi jamaah umrah mandiri.
“Kekhawatiran mengenai perlindungan jamaah, justru poin itulah yang kita sebutkan. Pasal perlindungan yang ada di pasal-pasal berikutnya, di undang-undang haji itu. Nah, kalau kita tidak sebut umroh mandiri, terus kita masuknya dari mana? Nah, sementara ini sudah berjalan. Banyak orang yang melakukan perjalanan itu. Sampai sekarang, kita gak tahu siapa yang berangkat itu,” tuturnya.
Untuk memperkuat aspek pengawasan, Marwan mengatakan Komisi VIII mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan teknis agar jamaah umrah mandiri tetap terdata dan terlindungi selama berada di luar negeri.
“Berdasarkan pasal umrah mandiri ini, kita minta pemerintah membuat aturan supaya kita tahu siapa yang berangkat dan bagaimana caranya. Umpamanya, kalau dia berangkat, dia melapor. Bisa ke imigrasi atau ke Kementerian Haji,” tandasnya.














