Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi pertanyaan soal waktu penerapan redenominasi rupiah, penyederhanaan nominal dari Rp1.000 menjadi Rp1. Ia menegaskan, kebijakan strategis tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Bank Indonesia (BI).
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang kementerian keuangan. Nanti bank sentral atau bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Purbaya mengungkapkan, rencana kebijakan redenominasi ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029, yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia dan DPR RI.
“Jadi kami hanya menaruh di situ aja. Kalau anda tanya starteginya apa, saya enggak tahu. Itu bank sentral yang akan menjalankan itu,” tegas dia.
Kemenkeu telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi. Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Menkeu Purbaya menargetkan RUU Redenominasi dapat final pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Dalam aturan itu dijelaskan, RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis untuk mendorong efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
RUU ini dirancang untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, sekaligus meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di mata internasional. Pelaksanaannya nanti akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Wacana redenominasi pun memantik beragam tanggapan, sebagian besar bersifat skeptis. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan secara teori redenominasi tidak akan mempengaruhi inflasi, daya beli, atau nilai tukar. Namun dalam praktik, bisa terjadi kenaikan inflasi minor akibat pembulatan harga dan faktor psikologis.
“Beberapa study dengan pendekatan behavioral economics, menunjukkan, setelah redenominasi masyarakat merasa harga, lebih murah. Sehingga lebih banyak yang akan belanja. Ini berdampak akan naikkan harga barang, walaupun sifatnya minor dan temporer,” terang Wija.
Sementara itu, Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai wacana mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 bukanlah pencapaian ekonomi yang substantif. Menurutnya, perubahan nominal ini tidak akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia menjelaskan, ketika nominal Rp1.000 menjadi Rp1, tidak ada perubahan dalam inflasi, besaran gaji, atau daya beli riil masyarakat. Keuntungan nyata dari kebijakan ini, ujarnya, justru tidak terlihat.
“Yang terjadi hanyalah pekerjaan administratif besar-besaran yang menimbulkan biaya tinggi di tengah kebutuhan mendesak untuk membenahi produktivitas nasional. Ekonomi Indonesia membutuhkan perbaikan menyeluruh atas total faktor produktivitas, bukan gagah-gagahan dengan desain rupiah baru,” tegas Syafruddin.
Ia berpendapat, jika tujuan pemerintah adalah mendongkrak pertumbuhan ekonomi, fokus seharusnya pada pembenahan infrastruktur, penguasaan teknologi, dan perbaikan iklim usaha. Dari situlah, kata dia, fondasi ekonomi berkelanjutan akan terbangun.














