News

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tak Terpengaruh KUHP Baru

Publik diminta tidak perlu mengkhawatirkan Ferdy Sambo dapat terlepas dari vonis hukuman mati seiring pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyebut hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. KUHP baru belum bisa diterapkan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan empat orang lainnya itu. Sebab, pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi sebelum KUHP baru disahkan.

“KUHP baru belum bisa diberlakukan karena peristiwa terjadi sebelum disahkannya KUHP yang baru. Karena itu negara (jaksa) masih mendakwa dan menuntutnya dengan Pasal 340 KUHP lama. (Hal ini) sebagai ketentuan yang mengatur tentang pembunuhan berencana,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Fickar menjelaskan, terdapat asas transitoir yang memungkinkan terpidana Ferdy Sambo hanya dihukum seumur hidup. Asas ini bermakna mengatur mengenai pemberlakukan hukum dalam hal terjadi perubahan perundang-undangan setelah suatu tindak pidana dilakukan. Namun, lanjut Fickar, dalam persidangan pembacaan vonis Fersdy Sambo, hakim memilih untuk memberlakukan KUHP lama dengan vonis hukuman mati.

“Itu artinya menutup kemungkinan diberlakukannya KUHP yang baru,” lanjutnya.

Menurut Fickar, adanya KUHP baru akan memicu terjadinya pelanggaran legalitas. Sebab, bakal menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Akan terjadi pelanggaran azas legalitas jika KUHP baru diberlakukan, dan pastinya akan melahirkan ketidakpastian hukum. Semua perkara pidana sejak Indonesia merdeka akan menuntut diberlakukannya KUHP baru, kacau kan,” ujarnya menegaskan.

Video Viral

Sebelumnya, sebuah video juga beredar di dunia maya yang mengaitkan KUHP baru dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebab, video itu memuat narasi bahwa KUHP baru sengaja dibuat untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD cuitan di akun Twitter resmi, @mohmahfudmd, video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

“Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” kata Mahfud seraya mengutip video sarat tuduhan tersebut.

Diketahui, Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP yang baru menyatakan, hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Dalam masa percobaan ini, terpidana hukuman mati bakal menjalani penilaian. Hal ini terutama pertanyaan apakah sang terpidana itu menyesal dan memiliki harapan untuk memperbaiki diri. Selain itu, terdapat pula antara lain penilaian atas peran dalam tindak pidana

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button