News

Antisipasi Menyebarnya LGBT, Pemkot Bogor Keluarkan Perda P4S

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto menjelaskan dukungan peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) terhadap masalah tersebut.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi maraknya kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sangat gencar dalam beberapa waktu lalu.

“Perda P4S dibuat untuk rujukan mencegah dan menangani masalah penyimpangan seksual di masyarakat. Di dalamnya juga ada mengenai rehabilitasi,” katanya di Kota Bogor, Selasa (14/11/2023).

Atang menjelaskan perda ini memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang.

Ia berharap Kota Bogor tidak menjadi daerah favorit para pelaku penyimpangan seksual berkumpul.

Menurut Atang, intervensi Pemkot Bogor melalui Perda P4S yang telah disahkan bersama DPRD setempat dapat menjadi sarana untuk menghalau terjadi berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.

Ia pun telah menyampaikan pesan pencegahan penyimpangan prilaku seksual sekaligus menyosialisasikan perda P4S kepada para pelajar se-Kota Bogor dalam kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, di salah satu hotel setempat, Kamis (9/11/2023).

Guna meminimalisasi terjadi penularan penyimpangan seksual, Atang menyampaikan kepada para pelajar bahwa masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan nutrisi baik bagi tumbuh kembang remaja.

“Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif. Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa”, tegasnya.

Dengan visi Kota Bogor sebagai Kota yang ramah Keluarga, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) P4S.

Atang menyebutkan peran penting keluarga dan sekolah yang melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bogor, maka tujuan mencapai visi Kota Ramah Keluarga akan tercapai.

“Anak-anak akan tumbuh berkembang dengan sangat baik, jika seluruh komponen lingkungan di sekitarnya memberikannya tumbuh kembang sesuai dengan hak mereka. Lingkungan pendidikan yang sehat, baik di sekolah maupun keluarga,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button