News

Johanis Tanak Ajukan Prof Romli Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (JT) mengajukan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Johanis diduga melanggar etik terkait berhubungan berprakara Eks Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyo Sihite dalam kasus korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mungkin anda suka

“Ada satu saksi ahi yang diajukan oleh Pak JT. Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris kepada awak media, di Gedung ACLC C1 (Kantor Dewas), Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Haris mengungkapkan sedikit, Prof Romli dimintai keterangannya oleh majelis hakim terkait pengertian unsur pelanggaran etik dalam dugaan pelanggaran dilakukan oleh Tanak.

“Ya Kalau keahliannya (Romli) apa yang dimaksud pelanggaran etik dan seterusnya,” ucap Haris.

Namun, Harris enggan membeberkan terkait materi pertanyaan majelis hakim dicecarkan kepada Tanak.

“Ya itu sudah materi persidangan. Tunggu saja hasilnya apa,” kata Harris.

Seperti diketahui, proses sidang Etik Johanis Tanak kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli diajukan oleh terperiksa yaitu Prof Romli Atmasasmita. Setelah itu, majelis hakim meminta keterangan dari Johanis Tanak selaku pihak terperiksa dugaan pelanggaran etik. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup di Gedung ACLC KPK C1, (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, dua bulan lalu Senin (19/6/2023), Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran etik Tanak ke sidang majelis etik, karena sudah cukup bukti. Di mana, bukti yang ditemukan Dewas KPK, dijelaskan Albertina Ho yakni Tanak mengirim chat kepada Sihite sebanyak tiga pesan yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, kata Albertina, pada tanggal tersebut, bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Dari hasil pemeriksaan Sihite, ia belum sempat membaca chat dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak berdalih, isi chat tersebut berisi tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia mengubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum. Tanak beralasan, pesan teks terhapus otomatis.

Tanak ogah menyerahkan HP nya yang sebagai barang bukti dugaan pelanggaran etik dirinya lakukan. Namun dia berdalih tak pernah melakukan hal tersebut.

Albertina, merasa heran dengan keterangan Tanak. Seharusnya, chat otomatis seluruhnya terhapus bukan hanya terpilih saja. Tanak disangkakan melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button