Bos PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit LPEI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan.
Ternyata duit kredit yang diberikan untuk perusahannya sebesar Rp150 miliar diselewengkan untuk bersenang-senang di meja judi.
“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp 150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Asep menyebut hal sebuah ironi karena uang yang diberikan malah dipakai untuk hal yang tidak-tidak. Sedangkan untuk operasional perusahaan hanya digunakan sebesar 3 persen dari total pinjaman untuk PT SMJL.
“Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp 17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, sekitar Rp 110 miliar – berdasarkan kurs dollar di tahun 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman,” ucapnya.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga langsung menahan Hendarto. Dalam kasus ini Hendarto berperan sebagai pemilik dari perusahaan yang menerima manfaat kredit LPEI.
Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam proses pembiayannya, PT SMJL memakai agunan kebun sawit di kawasan hutang lindung tanpa izin sah.
Kedua perusahaan itu mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Untuk perkara Hendarto sendiri rugikan negara Rp 1,7 triliun.
Sebelum Hendarto, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.














