RUU PFII Diketok Palu Besok, Inilah 10 Poin Pentingnya

RUU PFII Diketok Palu Besok, Inilah 10 Poin Pentingnya

Clara Medium.jpeg

Senin, 20 Juli 2026 – 20:22 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hekal. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra DPR)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hekal. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra DPR)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi XI DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal mengatakan, pembahasan RUU PFII merupakan tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

“Komisi XI mulai melakukan pembahasan RUU tentang PFII pada tanggal 2 Juli 2026,” ujar Hekal saat menyampaikan laporan Panja dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Politikus Gerindra itu, menjelaskan, pembahasan diawali dengan rapat kerja bersama pemerintah pada 2 Juli 2026, dilanjutkan pembentukan Panja dan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 yang melibatkan akademisi, kementerian/lembaga, otoritas sektor keuangan, perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan.

Selain itu, kata Hekal, panja DPR juga menggelar pembahasan intensif pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Selanjutnya Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi bekerja pada 17-19 Juli 2026, sebelum hasil akhirnya disempurnakan dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Hekal menyebut, naskah awal RUU dari pemerintah terdiri atas tujuh bab dan 53 pasal. Dalam proses pembahasan, Panja membahas 503 daftar inventarisasi masalah (DIM), terdiri atas 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada bagian penjelasan.

Dari hasil pembahasan tersebut, RUU berkembang menjadi 10 bab dan 73 pasal dengan sejumlah materi utama sebagai berikut:
1. Bab I mengatur ketentuan umum, termasuk definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Bab II mengatur pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Bab III mengatur kegiatan usaha di kawasan PFII, baik sektor keuangan maupun sektor pendukung lainnya.
4. Bab IV mengatur kelembagaan PFII, meliputi pendelegasian pengelolaan dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, LP Jasa Keuangan PFII, mekanisme akuntabilitas kepada Presiden dan DPR, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
5. Bab V mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
6. Bab VI mengatur Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, termasuk kewenangan, susunan organisasi, hukum acara, hingga pembiayaannya.
7. Bab VII mengatur dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Bab VIII mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, meliputi insentif pajak penghasilan, PPN dan PPnBM, kepabeanan, perlakuan pajak atas warisan, pendanaan modal awal, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi perpajakan, hingga fasilitas khusus bagi pelaku usaha dan tenaga ahli.
9. Bab IX mengatur kekhususan PFII, termasuk penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, perizinan penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan.
10. Bab X mengatur ketentuan penutup, termasuk pengecualian terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan aturan pelaksana, hingga keberlakuan Undang-Undang PFII.

Hekal menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota panja dan pemerintah atas proses pembahasan yang berlangsung dalam waktu singkat namun tetap melibatkan partisipasi publik.

“Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII, dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional,” bebernya.

“Sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuh Hekal. 
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today