Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk kembali menerapkan skema burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah memicu kegelisahan di pasar. Kebijakan ini, yang bertujuan mendanai program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti pembangunan perumahan dan penguatan koperasi desa, menimbulkan pertanyaan besar soal independensi bank sentral.
Rencana yang diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025) ini langsung membuat pasar bergejolak. Padahal, kondisi pasar global sedang mendukung penguatan emerging market. Dampak negatifnya langsung terasa. Nilai tukar rupiah melemah dua hari berturut-turut, sementara imbal hasil (yield) Surat Utang Negara (SUN) kembali merangkak naik.
“Pergerakan ini menunjukkan adanya reaksi negatif terhadap berita kebijakan burden sharing,” tulis tim analis Mega Capital.
Para investor asing pun tak tinggal diam. Mereka kompak menarik dananya dari berbagai instrumen keuangan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kepemilikan asing di Surat Berharga Negara (SBN) menyusut Rp9,2 triliun hingga 3 September 2025. Padahal, pada Juli-Agustus, asing justru gencar membeli SBN hingga Rp35,17 triliun.
Di pasar saham, investor asing mencatat aksi jual bersih (net sell) selama tujuh hari berturut-turut, dengan nilai mencapai Rp4,17 triliun. Dari instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pun asing tak luput menarik diri, dengan total net sell Rp5,29 triliun. Alhasil, total dana asing yang keluar dari berbagai instrumen keuangan mencapai sekitar Rp18,66 triliun.
Independensi BI Dipertanyakan
Kebijakan burden sharing ini memunculkan perdebatan lama tentang independensi BI. Walaupun dalam pernyataan resminya BI menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, sejumlah ekonom melihat langkah ini bisa membuat bank sentral dianggap terlalu dekat dengan pemerintah.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, berpendapat dukungan BI seharusnya dibatasi hanya untuk program-program prioritas tertentu demi menjaga kredibilitas. Senada, analis perbankan Arianto Muditomo mengingatkan bahwa skema burden sharing seharusnya hanya berlaku dalam situasi darurat, seperti pandemi COVID-19, bukan pada kondisi normal.
Bahkan, Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mempertanyakan apakah kebijakan ini secara tersirat menunjukkan bahwa pemerintah dan BI mengakui adanya krisis. Padahal, para pejabat negara selalu menyebut stabilitas keuangan masih dalam kondisi prima.
Ini bukan kali pertama BI menerapkan burden sharing. Skema serupa pernah diterapkan saat pandemi COVID-19 pada 2020. Saat itu, kepemilikan BI atas SBN melonjak drastis dan kini mencapai 24,3 persen dari total SBN yang beredar. Porsi ini paling besar dibandingkan kepemilikan oleh investor lain.
Kepemilikan SBN yang besar ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak BI dalam mengelola moneter. Dalam jangka panjang, kelebihan likuiditas dan neraca negatif bank sentral dapat mengganggu transmisi kebijakan moneter dan mengurangi kontribusi BI ke APBN. Undang-Undang sendiri mengatur jika modal BI di bawah 3 persen dari kewajiban moneter, negara harus menambah modalnya.














