Setara Institute Nilai Patroli Siber TNI Lampaui Kewenangan Institusi, Ini Dasarnya

Setara Institute Nilai Patroli Siber TNI Lampaui Kewenangan Institusi, Ini Dasarnya


Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menyatakan, konsultasi yang dilakukan TNI kepada Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh influencer Ferry Irwandi, menimbulkan kekhawatiran.

Bahkan hal ini menjadi keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI.

Menurutnya, peristiwa ini tidak dapat dilepaskan karena TNI telah melakukan patroli siber yang dilakukan oleh satuannya. Dalam patroli tersebut, TNI menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yang kemudian menjadi dasar bagi konsultasi dengan kepolisian.

“Kondisi ini menunjukkan TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan, melainkan secara aktif mengambil alih fungsi deteksi dan penindakan hukum pidana yang merupakan domain aparat penegak hukum,” ujar Ikhsan dalam keterangan yang diterima inilah.com, Kamis (11/9/2025).

Meski begitu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b telah memandatkan salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan bidang siber, yakni membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber.

“Tetapi pada bagian penjelasan ketentuan terkait, telah ditegaskan konteks ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan yang berkaitan dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut, Setara Institute memberikan sejumlah catatan. Pertama patroli siber dan konsultasi berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Satuan Siber TNI, bukan hanya memperlihatkan perluasan peran militer pada bidang-bidang luar pertahanan negara, tetapi juga memperlihatkan gagal pahamnya Satuan Siber TNI, mengenai ruang lingkup keterlibatan TNI pada bidang siber yang terbatas pada pertahanan siber.

Sementara dinamika yang terjadi belum sampai pada eskalasi krisis siber, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 4. Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

“Akibatnya, keterlibatan TNI pada ranah siber bertentangan dengan mandatnya, serta memicu regresi demokrasi dalam kerangka ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara,” jelas Ikhsan.

Kemudian, kegiatan patroli siber ini juga berpotensi memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap dasar pelaksanaan OMSP, khususnya dalam bidang siber.

Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan, fenomena ini bukan hanya mencerminkan regresi reformasi TNI, tetapi juga mengakselerasi represi digital yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Alih-alih memperkuat kapasitas pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal seperti serangan dari aktor negara atau non-negara transnasional, TNI justru mengambil alih fungsi penegakan hukum yang semestinya menjadi domain Polri dan lembaga sipil lainnya.

Praktik ini jelas dia, memunculkan dwifungsi digital, yaitu militer tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga melakukan patroli dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana di ruang siber.

“Dalam konteks politik saat ini, langkah ini berpotensi menjadi instrumen pengendalian narasi publik, memperburuk tren shrinking civic space yang telah menjadi perhatian masyarakat sipil nasional maupun internasional, serta membuka legitimasi tindakan represif terhadap warga sipil di ruang digital,” ungkapnya.

Tak hanya itu, praktik patroli siber yang menarget aktivisme sipil di dunia digital, menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber, tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan parlemen maupun publik, operasi siber TNI berpotensi menjadi instrumen represi digital yang membungkam kritik dan mengontrol narasi publik.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today