Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakui adanya potensi kekosongan pimpinan pasca terpilihnya Ketua Dewan Komisionernya Purbaya Yudhi Sadewa naik pangkat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), menggantikan Sri Mulyani.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, kemungkinan terjadi vakum kepemimpinan di LPS, jika beberapa pimpinan, baik anggota dewan komisioner (ADK) dari internal, maupun pejabat ex officio, memasuki masa pensiun alias jabatannya berakhir.
“Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Bapak Didik Madiyono sebagai ADK LPS satu-satunya dari internal LPS masa jabatannya akan berakhir pada 23 September 2025,” kata Jimmy di Jakarta, dikutip Senin (15/9/2025).
Selain itu, lanjut Jimmy, dua dari tiga ADK Ex Officio yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Aida S Budiman dari Bank Indonesia (BI) akan berakhir masa jabatannya pada 23 September 2025.
Sehingga, satu-satunya ADK ex officio di LPS yang masih menjabat setelah 23 September 2025, kata Jimmy, adalah Bapak Dian Ediana Rae dari OJK. “ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” kata Jimmy.
Untuk pejabat ex officio LPS, kata Jimmy, relatif tidak terlalu membutuhkan waktu dalam proses penempatannya. Karena mereka terpilih tidak melalui mekanisme fit and proper test, namun penunjukkan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. “ADK dari internal yang perlu dipikirkan karena waktunya praktis tidak sampai 10 hari lagi,” kata Jimmy.
Pentingnya ada ADK dari internal K/L, papar Jimmy, karena dalam pengambilan keputusan di LPS terutama untuk hal-hal yang strategis, seperti resolusi bank harus melalui mekanisme 50+1.
Jika jumlah ADK LPS sebanyak 6 orang, 3 dari ex officio dan 3 lainna dari hasil fit and propert test, maka untuk bisa mengambil keputusan, minimal harus tiga suara plus satu.
“Kalau pejabat ex officio ada tiga misalnya, minimal ada satu ADK dari internal agar bisa mengambil keputusan,” pungkas Jimmy.














