Sebanyak 14 kontainer berisi scrap besi (daur ulang logam bekas) yang diimpor secara illegal ternyata mengadung zat radio aktif Cesium-137 yang berbahaya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menemukan 14 kontainer yang berisi scrap besi asal Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan sembilan di antaranya terdeteksi mengandung paparan Cesium-137.
“Itu kan enggak ada izinnya. Jadi, kemarin direekspor,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Senin (15/9/2025).
Celcium 137 atau Cs-137 adalah isotop radioaktif buatan yang dihasilkan dari fisi nuklir (reaksi pada reaktor nuklir atau senjata nuklir) dan merupakan produk sampingan dari limbah radioaktif.
Zat ini berbahaya karena memancarkan radiasi gamma, mudah menyebar di lingkungan, dan dapat mencemari rantai makanan, menyebabkan kerusakan jaringan dan peningkatan risiko kanker jika tertelan atau terhirup.
Namun, Mendag tidak merinci apakah yang dimaksud izin tersebut terkait legalitas perusahaan atau izin khusus untuk melakukan impor.
Scrap tersebut kemudian dikaitkan dengan kasus tercemarnya ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) oleh zat radioaktif yang sama.
Budi menjelaskan kontainer scrap besi tersebut telah dikembalikan ke negara asalnya. Meski demikian, ia mengaku belum bisa menyebutkan secara detail nama perusahaan pengimpor tersebut.
“Namanya (perusahaan) ada kemarin, saya lupa,” ujarnya.
Ia menerangkan Kementerian Perdagangan masih mendalami bagaimana perusahaan tersebut meloloskan impor scrap dari Filipina.
Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Indonesia merupakan pihak yang dirugikan.
“Indonesia ini sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137. Ini yang akan segera kita re-ekspor, dikirim kembali,” terangnya.
Pemerintah kini memperketat regulasi impor, khususnya untuk barang-barang yang berpotensi mengandung limbah radioaktif, termasuk scrap logam bekas.
“Kita lihat regulasi kita, kita perketat terutama untuk barang-barang yang mengandung limbah, terutama scrap (daur ulang logam bekas) diperketat,” katanya.
Selain mengembalikan kontainer scrap besi tersebut, pemerintah juga menelusuri sumber dugaan pencemaran di kawasan industri Cikande, Banten, tepatnya pada fasilitas PT PMTI yang telah dilokalisir dan segera dilakukan dekontaminasi.
Pemeriksaan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi juga dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak serius akibat paparan Cs-137.










