Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro di Komplek Parlemen. (Foto: dpr.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tak ada petir, tiba-tiba turun hujan. Dan, ujug-ujug pula Komisi XI DPR menggelar rapat pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) secara tertutup, Kamis (25/9/2025).
Mulanya, rapat Panja dijadwalkan terbuka dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun itu tadi, tiba-tiba mundur pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro.
Dia mengatakan, pekan depan RUU P2SK akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Senin finalnya. Ke Baleg dulu,” ujar Fauzi saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dalam rapat tersebut, sempat disiarkan secara live selama 2 menit. Selanjutnya tertutup untuk umum. Padahal dalam rapat yang digelar sebelumnya, pembahasan RUU P2SK bersama asosiasi dan akademisi, dilakukan secara terbuka untuk umum.
Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar. Rapat yang digelar tertutup memunculkan dugaan adanya upaya untuk ‘mempreteli’ independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat sejumlah pasal krusial.
Padahal, ketiga lembaga itu punya posisi strategis, sangat menentukan masa depan sektor keuangan khususnya perbankan. Sehingga wajib steril dari campur tangan pihak manapun.
Dalam draf revisi yang bocor ke mana-mana, ada sejumlah pasal titipan yang dikhawatirkan bisa ‘mengebiri; wewenang pejabat di tiga lembaga keuangan dan moneter itu. Karena, DPR akan leluasa mencopot Ketua OJK atau LPS, Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK atau LPS, hingga Deputi Gubernur BI.
Misalnya, pasal yang mengatur wewenang DPR untuk melakukan evaluasi langsung terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS. Hasil evaluasi itu, bisa dijadikan peluru bagi DPR untuk mencopot atau merombak pejabat di ketiga lembaga tersebut.
Padahal, DPR sudah diberikan kuasa untuk menentukan para petinggi di ketiga lembaga tersebut, diatur dalam Undang-undang. Ternyata, wewenang itu belum cukup memuskan mereka.
Pasal 69 ayat (1) yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS pun disasar. Sebelumnya, ada tujuh alasan pemberhentian, antara lain berhalangan tetap, habis masa jabatan, mengundurkan diri, tidak menjalankan tugas lebih dari 6 bulan, terikat hubungan keluarga dengan anggota lain, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam rancangan revisi UU P2SK, DPR menambahkan satu poin baru, yakni anggota Dewan Komisioner LPS bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR.
Arinya, keputusan presiden soal pemberhentian tak lagi sepenuhnya berdasar alasan objektif, namun bisa menindaklanjuti rekomendasi DPR.
Pun demikian dengan Pasal 86, sebelumnya disebutkan, rencana kerja dan anggaran LPS disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Nah, dalam draf revisi UU P2SK disebutkan, dokumen rencana kerja dan anggaran LPS harus diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Adapula Pasal 97, Ketua Dewan Komisioner LPS diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran, tidak hanya kepada presiden tetapi juga DPR.
Celakanya, seluruh poin itu tidak hanya berlaku untuk LPS.
Namun berlaku juga kepada BI. Dalam aturan lama, pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI hanya bisa dilakukan jika mengundurkan diri, berhalangan tetap, melakukan tindak pidana, atau mangkir dari tugas. Namun dalam draf revisi UU P2SK, ditambahkan satu alasan baru: hasil evaluasi DPR.
Selain itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi rutin terhadap OJK. Hasil evaluasinya bersifat mengikat. Artinya, rekomendasi DPR wajib dijalankan. Tidak ada alasan untuk melawan. Jika tidak mau dicopot.
Langkah DPR jelas memicu kekhawatiran dari sejumlah ekonom, karena berpotensi menggerus independensi lembaga-lembaga keuangan strategis.
Sebagaimana diketahui, independensi BI, OJK, dan LPS merupakan syarat utama agar stabilitas sistem keuangan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek.
Sejatinya, perubahan aturan ini dipicu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya yang mengatur soal anggaran.














