Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan, pengusul gerbong khusus merokok. (Foto: Dok. PKB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR, Nasim Khan mendukung keputusan pemerintah merubah status Kementerian BUMN menjadi BP (Badan Pengaturan) BUMN. Namun ada sejumlah catatan kritisnya.
“Perubahan status itu, perlu landasan hukum yang kuat. Misalnya, revisi UU BUMN sudah selesai dibahas. Selai itu, terjadi perubahan budaya birokrasi ke arah korporasi,” papar Nasim di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Nasim juga mengingatkan pentingnya jaminan dari pemerintah, bahwa BP BUMN tetap bertanggung jawab kepada publik. “Tanggung jawabnya, tidak hanya kepada elite kekuasaan,” imbuhnya.
Dengan perubahan status ini, Nasim berharap, pengelolaan BUMN bisa menjadi lebih profesional dan independen. Harapannya, BP BUMN akan bersifat lebih seperti holding atau lembaga profesional yang fokus mengelola BUMN sebagai aset negara, bukan alat politik atau birokrasi. “Meminimalkan intervensi politik, sehingga keputusan bisnis bisa lebih rasional dan berorientasi keuntungan jangka panjang,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut anak buah Muhaimin Iskandar ini, berharap, kinerja BUMN bisa lebih efisiensi dan transparansi. Karena berada di bawah BP BUMN yang fokus menerapkan standar manajemen korporasi modern seperti Good Corporate Governance (GCG) yang lebih ketat. “Sehingga operasional BUMN bisa lebih efisiensi, transparansi keuangannya, dan terjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara,” kata Nasim.
Pembentukan BP BUMN, kata Nasim, harus bisa melahirkan pemisahan fungsi regulasi dan bisnis. Di mana, kementerian bertugas sebagai regulator, bukan operator bisnis. Sedangkan BP BUMN sebagai entitas terpisah, akan lebih mudah memisahkan kepentingan pengawasan regulasi dengan keputusan bisnis.
“BP BUMN bisa diberi mandat ganda, yakni menghasilkan nilai ekonomi (dividen dan pertumbuhan ekonomi) dan sosial (pembangunan daerah dan layanan publik). Harapannya, BUMN tidak hanya mengejar profit tapi tetap melayani masyarakat,” terangnya.
Jika BUMN dikelola dengan lebih baik, lanjut Nasim, berdampak kepada bertumbuhnya kontribusi terhadap APBN, melalui dividen. Ujung-ujungnya, BP BUMN bisa lebih mandiri dalam pendanaan proyek besar, tanpa mengandalkan bantuan negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menku), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemerintah mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengauran (BP) BUMN, melalui Revisi UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Supratman, perubahan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperjelas tupoksi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Presiden menganggap bahwa ada beberapa materi yang memang harus kita sempurnakan. Yang pertama karena ada pembentukan Danantara, maka kementerian itu untuk mengurusinya, akhirnya Kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi setingkat, menjadi badan ya,” kata Supratman.
Ia menjelaskan dengan penyetaraan status ini, maka nantinya tugas Badan Pengatur (BP) BUMN dan BPI Danantara akan semakin jelas. “Kalau ini (BP Danantara) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya,” jelas politikus Partai Gerindra itu.














