Dirgakkum Korlantas Polri Tegaskan Masyarakat Sipil Boleh Minta Pengawalan, tapi…

Dirgakkum Korlantas Polri Tegaskan Masyarakat Sipil Boleh Minta Pengawalan, tapi…

Diana Medium.jpeg

Senin, 29 September 2025 – 04:00 WIB

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal. (Foto: Dok. Inilah.com)

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal. (Foto: Dok. Inilah.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa masyarakat sipil pun bisa meminta pengawalan dari aparat kepolisian, asalkan dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan.

“(Boleh meminta pengawalan) itu selektif saja. Jadi siapapun masyarakat itu boleh pakai pengawalan, boleh minta. Seperti misalnya ada pengantin minta sama saya, saya siapkan,” ucap Faizal dalam Podcast Jurnalisik Inilah.com bertajuk ‘Netizen Salah Paham, Polisi Buka-bukaan Soal Kawalan Artis dan Tot Tot Wuk Wuk’, dikutip Senin (29/9/2025).

Faizal mencontohkan, pada pekan lalu seorang ustaz sempat memintanya menyediakan kawalan karena jemaah sudah menunggu di lokasi kegiatan.

“Oke kita bantu. Dan kita cek ke sana, jemaahnya sudah nunggu. Ya memang kita lihat dulu situasinya. Jadi kadang-kadang kalau mereka minta, kita lihat lewat mana (agar tidak mengganggu ketertiban di jalan). Kita carikan alternatif yang jalurnya tidak sama sekali mengganggu,” tutur Faizal.

Meski begitu, ia menegaskan tidak akan mengabulkan permintaan pejabat yang meminta kawalan tanpa alasan jelas.

Faizal menekankan, setiap anggota kepolisian yang bertugas melakukan pengawalan harus dilengkapi dengan surat perintah.

“Dan kalau sudah ada surat perintah, artinya petugas tersebut wajib melaporkan hasil pengawalan tersebut,” tegasnya.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today