Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan. (Foto: Antara/Luqman Hakim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus mengusut kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Dalam proses pengembangan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya berhasil menangkap pria berinisial PA yang diduga sebagai pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando Polda DIY saat kerusuhan.
Kabid Humad Polda DIY DIY Kombes Pol Ihsan menyebut PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman, Rabu (24/9/2025).
“Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025,” ujar Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, dalam penangapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman video yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran PA terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas Mapolda DIY.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ihsan.
Kerusuhan di Mapolda DIY pada 29-30 Agustus 2025 sebelumnya mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas publik, antara lain ruang SPKT, ruang SKCK, mesin ATM, dan pagar, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp28 miliar.














