Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pembantaran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tengah menjalani operasi ambeien atau wasir dilakukan dengan pengawalan ketat.
“Iya tentu, kalau dibantar dengan sakit pasti ada penjagaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di depan Gedung Kapuspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Anang menjelaskan, pengamanan terhadap Nadiem dilakukan oleh enam petugas yang berjaga secara bergantian di sekitar kamar rawat rumah sakit. Penjagaan dibagi ke dalam dua tim.
“Kurang lebih hampir 6 orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi 2 orang–2 orang bergantian,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang menyebut selama berada di rumah sakit tangan Nadiem diborgol, meski hal itu disesuaikan dengan kondisi tertentu.
“Iya (diborgol), tergantung situasi kondisi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyatakan Nadiem dibantarkan ke rumah sakit pemerintah untuk menjalani operasi ambeien sejak dua minggu lalu.
“Dua minggu yang lalu kayaknya (terkait sejak kapan pembantaran NM). (Di rumah sakit) pemerintah,” kata Anang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Anang menuturkan hingga kini Nadiem belum keluar dari rumah sakit. Kepastian mengenai waktu pemulangannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bergantung pada keputusan tim medis.
“Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani,” ucap Anang.
Menanggapi pertanyaan soal lamanya pembantaran mengingat pemulihan pascaoperasi ambeien biasanya singkat, Anang menegaskan pihaknya tidak ingin melanggar hak asasi tersangka. Ia memastikan yang terpenting Nadiem tetap berada di rumah sakit dan tidak pergi ke tempat lain.
“Dari pada melanggar hak nanti. Yang penting masih ada (di rumah sakit), enggak ke mal,” ujarnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, umumnya pasien yang menjalani operasi ambeien hanya memerlukan perawatan singkat. Banyak pasien diperbolehkan pulang pada hari yang sama karena prosedur ini sering dilakukan secara rawat jalan.
Dalam beberapa kasus, pasien perlu menginap satu malam untuk pemantauan. Masa pemulihan total bervariasi, umumnya berkisar 1 hingga 4 minggu hingga pasien dapat kembali beraktivitas normal. Namun, pada fase pemulihan ini pasien tidak harus tetap dirawat di rumah sakit.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kini ditahan di rumah tahanan (rutan), sementara Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan masih buron setelah melarikan diri ke luar negeri.
Sementara itu, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan kini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem, saat masih menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google, salah satunya program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu ditindaklanjuti pada 6 Mei 2020. Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat tersebut membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, meski saat itu program pengadaan belum dimulai.
Untuk meloloskan produk Google, Nadiem bahkan menjawab surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK. Surat tersebut sebelumnya tidak pernah direspons oleh menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, lantaran uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) menyusun juknis/juklak dengan spesifikasi yang mengunci sistem ChromeOS. Tim teknis juga membuat kajian yang menetapkan ChromeOS sebagai standar.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS kembali ditegaskan sehingga semakin mengunci pengadaan pada produk tertentu.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak terima ditetapkankan sebagai tersangka, Nadiem mengajukan permohonan gugatan praperadila. Sidang perdana digelar, di PN Jaksel, Jumat (3/10/2025) besok.










