Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati secara pribadi mantan Jaksa Agung (JA) Marzuki Darusman serta eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas yang tergabung dalam 12 sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM/NM). Nadiem diketahui mengajukan gugatan lantaran tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun, Kejagung menegaskan tidak menghormati mereka dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan lembaga penegak hukum terkait jabatan yang pernah dijabat oleh Marzuki Darusman, Amien Sunaryadi, dan Erry Riyana Hardjapamekas.
“Terkait dengan adanya keikutsertaan Bapak Marzuki Darusman mantan JA dan beberapa mantan pimpinan KPK itu kami tetap menghormati dan menghargai hak pribadi beliau-beliau, bukan atas nama lembaga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Anang menegaskan, penyidik Jampidsus Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, dalam proses penetapan tersangka Nadiem Cs telah mematuhi aspek formil dengan alat bukti yang kuat, yang dibahas dan diputuskan dalam rapat gelar ekspose perkara.
“Tetapi yang jelas penyidik Gedung Bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat serta sudah melalui mekanisme ekpose gelar perkara,” ucap Anang.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menegaskan bahwa mekanisme dan ruang lingkup praperadilan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, praperadilan tidak membahas pokok perkara atau aspek materiil yang diuji dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor nantinya, melainkan sebatas aspek prosedural atau formil dalam sidang praperadilan.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” ujar Sutikno ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Terkait diterima atau tidaknya pendapat hukum tersebut oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, Sutikno menegaskan bahwa Kejaksaan tetap fokus bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, khususnya dalam penetapan tersangka.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik, bukan kepada pemohon,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici), pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).














