Ilustrasi Gedung Pertamina. (Dok. Pertamina)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firnando Hadityo Ganinduto menyebut, tidak ada aturan yang dilanggar PT Pertamina (Persero) terkait BBM murni atau base fuel yang mengandung etanol 3,5 persen.
Menurutnya, kandungan etanol dalam BBM murni milik Pertamina itu, sesuai regulasi pemerintah dan tidak melanggar aturan apapun.
“Pertamina sudah berada pada jalur yang benar, sesuai regulasi. Kandungan etanol 3,5 persen tidak melanggar aturan, bahkan sejalan dengan target pengurangan emisi karbon,” ujar Firnando di Jakarta, diutip Minggu (5/10/2025).
Pernyataan itu menanggapi polemik SPBU swasta yang batal membeli BBM murni Pertamina dengan alasan ada etanolnya. “Kadar etanol dalam base fuel milik Pertamina, masih jauh di bawah ambang batas 20 persen yang diperbolehkan. Jadi, enggak ada masalah,” tukasnya.
Oleh karena itu, Firnando menilai perbedaan pandangan antara Pertamina dan SPBU swasta lebih disebabkan oleh persoalan teknis spesifikasi, bukan kualitas bahan bakar.
“Kalau definisi base fuel dipertegas bersama, saya yakin kerja sama bisa berjalan lancar dan harmonis. Pertamina sudah membuktikan komitmen menjaga mutu sekaligus fleksibilitas,” kata Firnando.
Vivo dan BP AKR batal beli base fuel Pertamina Diberitakan sebelumnya, Vivo dan BP-AKR batal membeli base fuel atau bahan bakar minyak (BBM) murni dari Pertamina.
Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menuturkan, mulanya kedua badan usaha swasta itu sepakat memasok base fuel dari Pertamina, seiring adanya arahan pemerintah di tengah kondisi SPBU swasta yang mengalami kekurangan pasokan BBM.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh Vivo dan PT Aneka Petroindo Raya (APR) merupakan joint venture antara BP dengan AKR melalui skema business to business (B2B) dengan Pertamina.
Namun, keduanya kini membatalkan rencana pembelian base fuel tersebut. “Setelah dua SPBU swasta itu berdiskusi kembali dengan kami, Vivo membatalkan untuk melanjutkan. Lalu tinggal APR, tapi akhirnya tidak juga. Jadi tidak ada semua,” ungkap Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, SPBU swasta batal melanjutkan pembelian base fuel karena masalah kandungan etanol. Baca juga: Vivo dan BP-AKR Batal Beli Base Fuel Pertamina
Dia bilang, terdapat kandungan 3,5 persen etanol pada base fuel Pertamina yang membuat badan usaha swasta tidak berkenan. “Secara regulasi diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen.
Sedangkan ini ada etanol 3,5 persen. Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelas dia.












