Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. (Foto: Dok. Fraksi PKB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Angka fantastis dana Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp254 triliun yang mengendap di perbankan telah memicu kekhawatiran serius di parlemen. Lonjakan dana menganggur yang jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya ini dinilai menghambat denyut ekonomi lokal dan merugikan masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, merespons keras temuan yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Edo mendesak seluruh Pemda di Indonesia untuk segera mempercepat realisasi anggaran. Menurutnya, dana yang terparkir terlalu lama di bank tidak memberikan manfaat langsung dan nyata bagi rakyat, sekaligus menjadi rem bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Dana sebesar itu seharusnya segera dibelanjakan untuk program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Jangan sampai APBD hanya menjadi angka di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan,” tegas Edo dalam keterangan resminya yang diterima Inilah.com di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Edo menyoroti pentingnya penyerapan anggaran yang cepat dan tepat sasaran. Hal ini krusial untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal, terutama dalam sektor-sektor produktif yang menjadi tulang punggung daerah, seperti pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pembangunan infrastruktur dasar.
Legislator ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menkeu Purbaya yang kini aktif memantau dan mengawasi penyerapan anggaran Pemda. Edo menilai kebijakan pengawasan ketat dari pusat ini sejalan dengan semangat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.
“Langkah Menkeu sudah tepat. Pemerintah pusat memang harus aktif memastikan dana yang ditransfer ke daerah tidak menganggur di perbankan, tetapi benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Edo menambahkan, realisasi anggaran bukan sekadar urusan administrasi belaka. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik setiap Pemda untuk menyejahterakan masyarakatnya. “APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah. Kalau tidak dijalankan dengan serius, masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya dengan nada tegas.
Sebagai informasi, data per Agustus 2025 mencatat dana Pemda yang mengendap mencapai Rp254,4 triliun. Angka ini terbagi dalam bentuk giro sebesar Rp188,9 triliun, tabungan Rp8 triliun, dan simpanan berjangka Rp57,5 triliun. Lonjakan ini sangat signifikan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, total simpanan Pemda di bank hanya Rp103,9 triliun, dan pada tahun 2024 sebesar Rp92,4 triliun. Artinya, dalam kurun delapan bulan, terjadi lonjakan simpanan hingga Rp161,9 triliun.
Menkeu Purbaya pun tidak tinggal diam. Ia kini tengah menyiapkan sistem anyar yang diharapkan dapat mencegah Pemda ‘memarkir’ uangnya di bank. Sistem ini berfokus pada percepatan transfer dana dari pusat ke daerah.
“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke Pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” jelas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menambahkan bahwa Menkeu Purbaya telah memberikan empat arahan tegas kepada Pemda. Arahan tersebut meliputi akselerasi belanja daerah, percepatan pelunasan kewajiban pada pihak ketiga, penggunaan dana yang mengendap, serta pemantauan ketat pelaksanaan APBD tahun 2025.
Kemenkeu juga terus bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi mendalam atas persoalan dana mengendap ini.














