Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Terbukti Terlibat Kasus Vape Berisi Obat Keras

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Terbukti Terlibat Kasus Vape Berisi Obat Keras

Mia Medium.jpeg

Rabu, 22 Oktober 2025 – 16:37 WIB

Artis sinetron Jonathan Frizzy saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025). (Dokumentasi: Inilah.com)

Artis sinetron Jonathan Frizzy saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025). (Dokumentasi: Inilah.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate, obat keras yang tidak memenuhi standar farmasi.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (22/10/2025), Jonathan Frizzy hadir langsung di ruang sidang dan tampak menyimak putusan dengan tenang. 

Majelis hakim menyatakan Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani sejak 14 Juli 2025 akan dikurangkan dari masa hukuman. Selain itu, hakim memerintahkan agar Ijonk tetap ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.

Usai mendengar vonis, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

“Atas putusan tersebut kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ivan kepada majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Ijonk dihukum satu tahun penjara. 

Dalam dakwaannya, JPU menilai Ijonk telah berperan aktif dalam mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi distribusi zat etomidate yang diperoleh dari Thailand dan Malaysia. 

Ia diduga terlibat dalam komunikasi bersama terdakwa lain berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama “Berangkat”.

Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Ijonk sebagai figur publik, sekaligus menyoroti celah penyalahgunaan zat farmasi lewat produk konsumsi seperti vape.

Topik
Komentar

Visited 6 times, 1 visit(s) today