Pemerintah Beri Akses Tambang untuk Koperasi dan UMKM, Dorong Ekonomi Lokal

Pemerintah Beri Akses Tambang untuk Koperasi dan UMKM, Dorong Ekonomi Lokal

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang. Kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025 ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang. Langkah ini diharapkan memperluas manfaat sumber daya alam dan memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat lokal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat dalam mengelola kekayaan alam negeri sendiri. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) teknis yang sedang disusun Kementerian ESDM. Aturan ini akan memastikan bahwa koperasi dan UMKM yang mendapat izin benar-benar memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengelola tambang secara bertanggung jawab. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian izin kepada koperasi dan UMKM tidak akan mengesampingkan aspek teknis dan kewajiban lingkungan hidup.

Pelibatan masyarakat harus tetap memenuhi standar teknis yang ketat, termasuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Regulasi turunan juga akan mengatur mekanisme verifikasi legalitas, keanggotaan koperasi, dan kapabilitas teknis dalam kegiatan pertambangan agar pelaksanaannya berjalan aman dan berkelanjutan.

Selain membuka ruang bagi masyarakat, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan bahwa pengawasan akan ditingkatkan. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga menindak tegas perusahaan yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Hingga September, sebanyak 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditangguhkan karena belum menyelesaikan kewajiban jamrek. Dari jumlah itu, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya telah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi ketentuan. Perusahaan yang belum melengkapi persyaratan dalam waktu 60 hari akan dicabut izinnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Pemerintah berharap kebijakan afirmatif ini dapat mendorong tumbuhnya ekonomi daerah dan menciptakan sistem pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan langsung masyarakat, sektor pertambangan diharapkan menjadi pilar ekonomi baru yang memperkuat kemandirian dan kesejahteraan rakyat. [adv]

Visited 5 times, 1 visit(s) today