Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto (RJ), terkait dugaan aliran dana rutin dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada sejumlah oknum pejabat Kemnaker.
Aliran dana tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disebut kontruksi perkara, aliran dana rutin ini dibagi dalam dua mingguan.
Rizky diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker untuk periode September 2024 hingga 2025.
“Pemeriksaan hari ini di antaranya adalah terkait dengan aliran-aliran uang, hasil dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kemenaker kepada para agen TKA, di mana aliran-aliran uang tersebut, salah satunya yang bersifat rutin, diberikan kepada oknum-oknum di Kemenaker tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Budi menyampaikan, penyidik perlu mengonfirmasi apakah Rizky turut menerima dan menikmati aliran dana tersebut.
“Nanti itu kami akan cek ya di materi penyidikannya, apakah itu termasuk atau tidak, termasuk juga karena pemeriksaan hari ini adalah dari apa yang diketahui oleh saksi terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” ujarnya.
Rizky menyelesaikan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa usai rumahnya digeledah penyidik.
Penyidik KPK menggeledah rumah seorang pegawai Kemnaker di Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA.
“(Penggeledahan) rumah seorang PNS pada Kemnaker yang terletak di Jakarta Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan serta uang tunai sekitar Rp300 juta. Selain itu, turut diamankan sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.
“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” jelas Budi.
Informasi mengenai dugaan aliran dana ini diperoleh dari keterangan dua pegawai Kemnaker, yakni Fitriana Susilowati (FS) dan Rizky Junianto (RJ). Pemeriksaan terhadap Rizky difokuskan untuk menelusuri aliran dana pemerasan serta mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
“RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ,” ujar Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fitriana dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan.
“FS didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” imbuhnya.
Delapan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini dengan total aliran dana mencapai Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024, yaitu:
1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA periode 2024–2025, Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017–2019, Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, Rp460 juta
Selain itu, terdapat aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk pembayaran rutin dua mingguan.
Kasus ini mengungkap adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan Direktorat PPTKA. Proses pengurusan RPTKA hanya dipercepat jika pemohon menyetor sejumlah uang. Permohonan tanpa setoran diperlambat bahkan tidak diproses.
Penjadwalan wawancara daring melalui Skype dikendalikan secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang sudah menyetor dana. Penundaan penerbitan RPTKA berpotensi menimbulkan denda hingga Rp1 juta per hari, sehingga praktik pemerasan berjalan efektif.
Para pejabat diduga memberikan instruksi kepada verifikator untuk melakukan pungutan kepada pemohon. Dana hasil pungutan kemudian dibagikan secara berkala kepada pegawai dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari jamuan makan hingga pembelian aset atas nama individu maupun keluarganya.














