Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys.
Majelis Hakim memberikan putusan itu atas sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya.
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa,” ucap Hakim Ketua Kairul Saleh.
Adapun salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.
“Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya,” ucap Kairul Saleh.
Masuk akal, Nikita memang acap kali membantah tudingan yang diarahkan kepadanya, bahkan bersikap kurang pantas selama proses persidangan.
Di samping itu, faktor ibu tiga anak yang sudah sempat menjalani proses hukum juga menjadi poin yang memberatkan. Asal tahu saja, Nikita memang telah beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib terkait berbagai kasus hukum.
Bahkan, sebelum divonis bui empat tahun atas kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik Reza Gladys, Nikita sudah empat kali dijebloskan ke penjara karena beberapa kasus yang melibatkan dirinya.
“Yang terdakwa sudah pernah dihukum,” lanjut hakim.
Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman bagi Nikita Mirzani. Salah satunya adalah status Nikita sebagai seorang ibu yang masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tutur hakim.
Sebelumnya, Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pencemaran nama baik terhadap bos skincare, Reza Gladys. Ia pun divonis bui selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Menariknya vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Kairul Saleh, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU semula menuntut majelis hakim PN Jaksel menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Maklum, Nikita saat itu memang juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.














