Ilustrasi MECIMAPRO. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari profile picture di akun Instragam resmi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya memastikan telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE yang menjerat Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM.
Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan dana yang terkait dengan penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta, 23 Desember 2023. FDM, selaku direktur promotor konser, diduga tidak menyalurkan dana tiket dan sponsor sesuai peruntukannya, sehingga memunculkan laporan polisi dari pihak rekanan dan vendor.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk dari pihak kejaksaan dan akan segera menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan, masa penahanan terhadap tersangka FDM tidak dapat diperpanjang lagi. Bila hingga Jumat (7 November) Kejaksaan belum menyatakan berkas lengkap (P21), maka penyidik akan melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka akan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya.
Meski begitu, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan sempat ditahan. Saat ini perkara sudah tahap I dan tengah diteliti oleh jaksa,” ujar Reonald, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nama Mecimapro dikenal sebagai salah satu promotor besar konser K-Pop di Indonesia, yang kerap mendatangkan artis-artis ternama Korea Selatan seperti NCT, SEVENTEEN, dan TWICE.














