Purbaya ‘Ojo Kesusu’ Redenominasi Rupiah, Awas Hiperinflasi!

Purbaya ‘Ojo Kesusu’ Redenominasi Rupiah, Awas Hiperinflasi!

Clara Medium.jpeg

Minggu, 9 November 2025 – 14:48 WIB

Tampilan Uang Rupiah pecahan Rp100.000 (Foto: Pinterest)

Tampilan Uang Rupiah pecahan Rp100.000 (Foto: Pinterest)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memasukkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dalam agenda legislatif. Kebijakan yang akan mengubah penulisan nominal uang, seperti Rp1.000 menjadi Rp1 ini, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah agar ekstra hati-hati. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Brasil, Ghana, dan Zimbabwe yang justru mengalami hiperinflasi usai menerapkan kebijakan serupa.

“Persiapan tidak bisa 2-3 tahun tapi 8-10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi. Kalau pembahasan RUU selesai 2027 terlalu singkat,” tegas Bhima kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Bhima membeberkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, terutama terkait kecenderungan pembulatan harga ke atas. Misalnya, barang yang sebelumnya Rp9.000 berpotensi dibulatkan menjadi Rp10, bukan Rp9.

Penjual dinilai akan cenderung melakukan pembulatan ke nominal tertinggi untuk mempertahankan margin. Dalam ekonomi, fenomena ini dikenal sebagai opportunistic rounding.

“Imbasnya Inflasi yang terlalu tinggi akibat redenominasi bisa melemahkan daya beli masyarakat. Padahal konsumsi rumah tangga merupakan motor utama pertumbuhan. Apakah mencapai 8 persen pertumbuhan bisa pakai redenominasi? Sepertinya belum bisa,” tegas dia.

Bhima bilang, penguatan nilai rupiah seharusnya difokuskan pada perbaikan fundamental ekonomi. Beberapa di antaranya adalah peningkatan ekspor non-komoditas, penurunan biaya logistik, peningkatan daya saing SDM, dan kebijakan pajak yang pro kelas menengah.

“Sosialisasi juga menjadi kunci keberhasilan redenominasi. 90 persen lebih transaksi di Indonesia masih menggunakan uang tunai, meski pemanfaatan Qris dan transaksi digital meningkat. Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya. Penukaran uang tunai dengan nominal baru juga kompleks, berapa banyak yang antri di bank,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mulai ancang-ancang penyederhanaan penulisan angka mata uang melalui redenominasi. Meski ditegaskan tidak mengubah nilai uang, kebijakan ini dikhawatirkan membingungkan, khususnya bagi pedagang tradisional.

Rencana tersebut tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang telah diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan sejak 3 November 2025. Salah satu targetnya adalah penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung tahun 2026 atau paling lambat 2027.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum bisa memberikan pernyataan detail. Ia menyatakan pihaknya masih akan mempelajari usulan tersebut. “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Saat ditanya apakah sudah ada pembicaraan rinci terkait rencana redenominasi, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan cepat menyatakan belum ada pembicaraan. 
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today