DPR Dorong Tiru Korsel: Riwayat Pelaku ‘Bullying’ Wajib Terekam Saat Daftar Kuliah!

DPR Dorong Tiru Korsel: Riwayat Pelaku ‘Bullying’ Wajib Terekam Saat Daftar Kuliah!

Kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan Indonesia telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Merespons darurat kekerasan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah berani dan ekstrem, mencontoh kebijakan yang akan diterapkan oleh Korea Selatan (Korsel) mulai tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Maria Yohana Esti Wijayati, menjadi pihak yang paling lantang menyoroti rencana Korsel yang mewajibkan riwayat tindak kekerasan di sekolah terpampang jelas saat seorang siswa mendaftar ke jenjang perguruan tinggi. Ini, menurutnya, adalah bentuk sanksi sosial yang sangat strategis dan efektif untuk memberikan efek jera maksimal.

“Ini menarik, bisa menjadi contoh nyata untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying di Tanah Air,” tegas Esti Wijayati dalam keterangannya yang dikutip Selasa (25/11/2025).

Politisi senior dari Fraksi PDIP ini meyakini, ancaman sanksi sosial yang jelas —yakni terhalangnya masa depan akademis— akan menjadi ‘rem’ yang kuat bagi para siswa. Norma sanksi yang terang benderang dan tertera di rekam jejak sekolah dapat membuat mereka yang punya indikasi sikap bullying menjadi lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri.

Kapabilitas Guru di Sekolah Masih Jadi Titik Lemah

Namun, Esti menegaskan bahwa langkah sanksi ini harus dibarengi dengan penguatan di tingkat implementasi. Ia menyoroti lemahnya kapasitas penanganan dan pencegahan di sekolah. Banyak guru yang belum memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi memadai terkait fenomena bullying yang sudah sangat mengkhawatirkan.

“Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Guru perlu dibekali kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” jelasnya lugas.

Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya disparitas tajam. Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum mendapatkan pelatihan dasar konseling atau manajemen konflik. Akibatnya, sekolah kerap tidak siap merespons kasus bullying secara cepat, aman, dan profesional.

Revisi UU Sisdiknas dan Regulasi Turunan yang Operasional

Oleh karena itu, momentum Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai sangat krusial. Revisi tersebut harus mendorong pemerintah agar segera menerbitkan regulasi turunan yang sangat spesifik dan operasional.

Pemerintah wajib menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan teknis di tingkat kementerian yang secara komprehensif mengatur definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum untuk pelaksanaan program anti-bullying di setiap sekolah.

“Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi di lapangan,” kritiknya tajam.

Esti Wijayati juga mendesak dinas pendidikan dan setiap sekolah untuk segera menyusun serta memublikasikan SOP anti-bullying yang mudah diakses publik. SOP ini harus merinci langkah pencegahan, perlindungan korban, prosedur penyelidikan, mekanisme mediasi, hingga tindak lanjut pemulihan.

Transparansi ini penting agar orang tua dan siswa mengetahui hak serta mekanisme perlindungan yang tersedia.

Selain itu, pendekatan lintas sektor mutlak diperlukan. Setiap sekolah harus memiliki kerja sama formal dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, lembaga psikologi dan konseling, aparat penegak hukum, serta komunitas lokal.

“Pendekatan lintas sektor ini penting agar sekolah memiliki dukungan profesional ketika menghadapi kasus yang memerlukan intervensi lebih dalam,” ucap Esti.

Revisi UU Sisdiknas, tegasnya, harus menjadi fondasi bagi sistem perlindungan anak yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif, berkelanjutan, dan didukung oleh kompetensi profesional di lapangan. Indonesia punya tanggung jawab besar.

“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, dan negara wajib memastikan itu terjadi bukan hanya melalui pasal, tetapi melalui implementasi nyata di setiap sekolah,” tutup Esti, memberikan penekanan yang kuat.

Visited 2 times, 1 visit(s) today