Daerah Jangan Terlalu Berharap Anggaran Pusat, Golkar Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

Daerah Jangan Terlalu Berharap Anggaran Pusat, Golkar Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 25 November 2025 – 15:04 WIB

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Marcus Mekeng.(Foto: partaigolkar.com)

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Marcus Mekeng.(Foto: partaigolkar.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng mendorong daerah untuk mandiri secara fiskal. Tidak menggantungkan diri terhadap asupan keuangan dari pemerintah pusat.

Bagaimana caranya? Menurut anggota Komisi XI DPR yang cukup senior ini, banyak caranya. Salah satunya dengan penerbitan obligasi daerah. Atau, setiap pemerintah daerah berani mengeluarkan obligasi atau surat utang. Di sinilah perlu kepala daerah yang memiliki wawasan ekonomi yang mumpuni.

Kata Mekeng, konsep obligasi daerah bukanlah barang baru. Meski begitu, lebih dari 20 tahun tidak berkembang di Indonesia. Bisa jadi karena belum ada regulasi yang jelas dan tegas mengaturnya.

“Saya pernah bikin seminar nasional tentang obligasi daerah pada 1999. Kala itu, mungkin momentumnya belum tepat. Sehingga tidak lanjut. Sekarang, hampir 25 tahun lho,” ujar Mekeng dalam Sarasehan Nasional MPR RI, di Yogyakarta, dikutip Selasa (25/11/2025).

Kegiatan yang mengambil tema sentral ‘Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ itu, dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X; Sekretaris F-PG MPR, Ferdiansyah; Bendahara F-PG MPR, Adde Rosi Khoerunnisa; Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi; akademisi UMY, Prof Imamudin Yuliadi.

Dikatakan Mekeng, obligasi daerah merupakan instrumen pinjaman jangka menengah atau panjang, yang bersumber dari masyarakat. Di tingkat nasional, sudah ada instrumennya yakni Surat Utang Negara (SUN).

Sejatinya, lanjut Mekeng, penerbitan obligasi daerah sudah memiliki landasan konstitusional. Misalnya, Pasal 18 Ayat (2) serta Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Ada pula sejumlah regulasi sektoral, mulai UU Keuangan Negara, UU Pasar Modal, hingga UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, belum cukup untuk membuat obligasi daerah menarik bagi investor.

“Daerah bisa saja menerbitkan obligasi, tetapi tidak ada yang mau membeli kalau instrumennya tidak didukung kredibilitas dan aturan yang kuat,” katanya.

Selanjutnya dia menyebut beberapa kota di berbagai negara yang layak dijadikan acuan dalam mengembangkan obligasi daerah atau municipal bonds. Sebut saja, Rio de Janeiro (Brasil), Bogotá (Kolombia), Ahmedabad (India), hingga kota-kota di Amerika Serikat seperti Santa Fe dan Las Vegas.

“Las Vegas dulu daerah tandus. Sekarang maju karena memanfaatkan obligasi daerah. Kuncinya APBD yang transparan, akuntabel, dan kredibel,” ujarnya.

Ia menyebut, penerbitan obligasi daerah menjadi praktik umum di Swedia, Inggris, Kanada, hingga Hong Kong dan China. Negara-negara tersebut memanfaatkan instrumen tersebut untuk membiayai proyek utilitas publik, air bersih, transportasi, hingga pembangunan kota.

Menurut Mekeng, kebutuhan obligasi daerah semakin mendesak karena alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, mengalami penurunan porsi yang signifikan.

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang baru, DAU tidak lagi ditetapkan sebesar 26 persen dari penerimaan negara seperti sebelumnya.

“Di Nota Keuangan 2026, porsinya hanya 19 persen. Artinya sekitar Rp300 triliun tidak lagi dialokasikan ke daerah. Ini yang membuat banyak daerah mengalami kekeringan fiskal,” ucapnya.

Obligasi daerah, lanjutnya, dapat menjadi solusi pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari jalan, air bersih, rumah sakit, hingga utilitas publik lainnya.
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today