Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. (Foto: rmol).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti usulan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melibatkan DPR. Menurutnya, peran DPR masih dibutuhkan dalam penunjukan Kapolri tersebut. Sebab, mekanisme uji kelayakan oleh DPR tetap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan Kapolri.
“Ada bagusnya juga. Karena Kapolri melekat dengan Presiden. Tapi sebelum ditunjuk Presiden, sebaiknya fit and proper test-nya mesti melibatkan DPR,” kata Adi saat dihubungan Inilah.com di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Meski Kapolri melekat dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, proses sebelum penunjukan seharusnya tidak menghilangkan peran lembaga legislatif. Pasalnya, DPR memiliki fungsi penting dalam memberikan masukan dan kontrol.
“Karena apapun judulnya, DPR lembaga kedewanan untuk memberikan masukan, feed back, kontrol dan lain sebaginya,” sambung dia.
Lebih lanjut Adi menekankan, sebelum Presiden menetapkan Kapolri, biasanya ada beberapa nama yang mencuat sebagai kandidat. Karena itu, uji kelayakan di DPR dianggap penting untuk memastikan seleksi berjalan objektif.
“Sebelum ditunjuk pasti ada beberapa nama mencuat yang masuk bursa pencalonan. Sebelum ditunjuk sangat bagus jika fit and proper test-nya dilakukan di DPR,” katanya.
Adi menegaskan melibatkan DPR justru memperkuat legitimasi Kapolri yang terpilih.
“Posisi DPR jadi penting sebelum penunjukan untuk memastikan bahwa kapolri terpilih telah melalui uji kelayakan di DPR,” tuturnya.
Sebelumnya, Persatuan Purnawirawan Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden tanpa perlu melibatkan DPR.
Usulan itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri, mantan Kapolri Da’i Bachtiar usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” kata Da’i kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Da’i menjelaskan kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri sudah cukup memenuhi persyaratan.
“Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ucapnya.
Dirinya menilai, pelibatan DPR RI dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh calon Kapolri usai dipilih. Sebab, ada potensi bagi mereka balas jasa.
“Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan,” jelasnya.














