12 Perusahaan Terima Cuan Puluhan Miliar dari Proyek Chromebook, Ada Lenovo, Asus hingga Zyrex

12 Perusahaan Terima Cuan Puluhan Miliar dari Proyek Chromebook, Ada Lenovo, Asus hingga Zyrex

syahidan.jpg

Selasa, 16 Desember 2025 – 13:42 WIB

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sebanyak 12 perusahaan vendor diduga menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Beberapa perusahaan yang disebut menerima keuntungan antara lain:

  1. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
  2. PT Asus Technology Indonesia: Rp819.258.280,74
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48
  4. PT Lenovo Indonesia: Rp19.181.940.089,11
  5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
  6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
  7. PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
  8. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27

“PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp2.268.183.071,41, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73, PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341.060.432,39, serta PT Dell Indonesia dengan nilai mencapai Rp112.684.732.796,22,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sebelumnya, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut menerima keuntungan hingga Rp809,6 miliar dari proyek ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,- (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),” ujar jaksa.

Selain Nadiem, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan:

  1. Mulyatsyah (MUL): SGD120.000 dan USD150.000
  2. Harnowo Susanto: Rp300.000.000
  3. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000
  4. Purwadi Sutanto: USD7.000
  5. Suhartono Arham: USD7.000
  6. Wahyu Haryadi: Rp35.000.000
  7. Nia Nurhasanah: Rp500.000.000
  8. Hamid Muhammad: Rp75.000.000
  9. Jumeri: Rp100.000.000
  10. Susanto: Rp50.000.000
  11. Muhammad Hasbi: Rp250.000.000
  12. Mariana Susy: Rp5.150.000.000

Visited 5 times, 1 visit(s) today