Soroti Sepak Terjang PT TBS, Bareskrim Siapkan Pasal Pidana Lingkungan dan TPPU Jerat Tersangka Bencana Sumut

Soroti Sepak Terjang PT TBS, Bareskrim Siapkan Pasal Pidana Lingkungan dan TPPU Jerat Tersangka Bencana Sumut

Nebby Medium.jpeg

Selasa, 16 Desember 2025 – 13:09 WIB

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menegaskan akan menjerat pihak-pihak yang melakukan pembalakan liar hingga memicu bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pasal pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, Selasa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menyebut bahwa pihaknya saat ini menyoroti PT TBS, perusahaan yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun, namun penyidik masih mendalami fakta ini.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujar Irhamni, menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini di pengadilan.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Sugeng menegaskan bahwa jaksa akan menekankan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.

Proses penyidikan telah berlangsung di lokasi terdampak bencana, termasuk DAS Garoga di Tapanuli Selatan dan Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Identifikasi kayu gelondongan di TKP menunjukkan sebagian besar berasal dari PT TBS, dan 16 saksi dari perusahaan tersebut telah diperiksa oleh penyidik.
 

Visited 1 times, 1 visit(s) today