Tahun Ini, KSPI: Buruh di Karawang dan Bekasi Lebih Berduit Ketimbang Pegawai Bank di Jakarta

Tahun Ini, KSPI: Buruh di Karawang dan Bekasi Lebih Berduit Ketimbang Pegawai Bank di Jakarta

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 4 Januari 2026 – 23:10 WIB

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali menyoroti rendahnya upah minimum provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta. Jauh di bawah upah buruh di ‘tetangga’ Jakarta yakni Bekasi dan Karawang.

Rendahnya UMP DKI, kata dia, selain mengoyak daya beli, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Buruh yang bekerja di pencakar langit di Jakarta, upahnya justru lebih rendah ketimbang buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang,” kata Said Iqbal di Jakata, Minggu (4/1/2026).

Dia menilai, buruh yang bekerja di pabrik sederhana di Karawang, bahkan bisa menikmati upah yang lebih tinggi, ketimbang pegawai bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta.

Kondisi ini, dia bilang, tidak boleh terus dibiarkan. Untuk itu, KSPI tak akan lelah untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP 2026 sehingga menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Atau sekitar Rp5,89 juta.

“Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan agar tidak semakin tertinggal jauh dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang,” ujarnya.

Apabila Pemprov DKI belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100 persen dari KHL, lanjutnya, KSPI meminta revisi penggunaan indeks tertentu, sebesar 0,9. Hal itu sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, agar nilai UMP mendekati KHL dan tetap berada dalam koridor hukum.

Selain itu, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, ditetapkan dengan basis 100 persen KHL, ditambahkan 5 persen yang disesuaikan per sektor. “Paling paling lambat 7 Januari 2026 harus rampung,” pungkasnya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today