Usai Adies Kadir Dilantik, Jimly: Harusnya DPR dan Politisi tak Boleh Jadi Hakim MK

Usai Adies Kadir Dilantik, Jimly: Harusnya DPR dan Politisi tak Boleh Jadi Hakim MK

Ajat Medium.jpeg

Minggu, 8 Februari 2026 – 01:05 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Dok. Antara/Fathur Rochman)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Dok. Antara/Fathur Rochman)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie mengkritik sistem rekrutmen para hakim konstitusi saat ini. Hal ini terkait dipilihnya, mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi hakim konstitusi beberapa waktu lalu.

Jimly menilai pemerintah, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu mengubah tata cara perundangan dalam memilih dan menunjuk para hakim untuk ditempatkan sebagai pengadil di MK.

“Ini perlu ada evaluasi mekanisme rekrutmen hakim konstitusi di masa depan. Ini perlu ada pengaturan ulang,” ujar Jimly saat ditemui dalam peluncuran buku 70 Tahun Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, di Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, selama ini terjadi pergeseran yang berujung fatal terkait pemilihan hakim-hakim MK. Aturan rekrutmen hakim-hakim MK selama ini mengacu pada Pasal 18 Undang-undang (UU) MK 24/2003 tentang MK.

Dalam pasal tersebut, Jimly menerangkan, rekrutmen hakim MK berasal dari tiga jalur kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Jimly.

Dia menyebut klausul dalam beleid itu menyebabkan praktik procedural yang keliru.

“Itulah yang dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari (DPR, Presiden, dan MA). Sehingga muncul pengertian, ini orang-orang kita (tiga calon hakim MK yang diusulkan oleh masing-masing kekuasaan), ini orang-orang yang mewakili kepentingan kita (eksekutif, legislatif, yudikatif),” kata Jimly.

Dengan persepsi tersebut akhirnya memunculkan ego dari setiap penyokong hakim-hakim MK yang terpilih nantinya. Situasi ini juga berdampak pada tugas independensi hakim-hakim MK.

“Jadi kalau ada undang-undang yang dibatalkan sama dia (yang tidak sesuai dengan harapan dari kekuasaan yang mengusungnya ke MK), bisa dianggap kurang ajar (oleh kekuasaan pengusungnya),” kata Jimly.

Dia mencontohkan dalam kasus Wakil Ketua MK Aswanto yang pernah dipecat oleh DPR lantaran sering membatalkan UU produk DPR yang diajukan sebagai objek judical review ke MK.

Aswanto, merupakan hakim konstitusi dari kalangan politikus dan berasal dari anggota DPR dan lolos ke MK sebagai keterwakilan DPR di MK.

“Nah dari kasus yang seperti itu, saya sudah bilang, bahwa harus ada pengaturan ulang (rekrutmen hakim MK), supaya independensi dari kekuasaan MK ini tidak terganggu. Biar tidak begitu caranya, dan itu harus diatur kembali,” ujar Jimly.

Jimly, pun menawarkan pengaturan ulang rekrutmen di MK itu dengan memastikan adanya revisi UU MK untuk memasukkan klausul larangan anggota DPR, politikus kepartaian yang masih aktif di parlemen tidak dapat dicalonkan sebagai hakim di MK.

“Anggota DPR itu seharusnya enggak boleh dipilih menjadi hakim MK,” kata Jimly.

Ia menegaskan, anggota DPR dalam proses rekrutmen hakim-hakim MK merupakan panelis atas keterwakilan rakyat yang hanya memiliki kewenangan memilih hakim-hakim MK.

“DPR itu tukang pilih, bukan dipilih (untuk jadi hakim MK). Nah kalau dia dipilih (jadi hakim MK), itu kan jeruk makan jeruk namanya,” ujar Jimly.

Visited 11 times, 1 visit(s) today