Dokter Samira alias Doktif sujud syukur di ruang sidang PN Jaksel usai mendengar keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan Richard Lee atas penetapan tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan, Rabu (11/2/2026). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Harapan Richard Lee untuk lepas dari jeratan hukum kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Di tengah putusan tersebut, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen mengungkap adanya tawaran uang damai dengan nilai fantastis. Ia menyebut nominal yang ditawarkan mencapai Rp50 miliar.
“Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun puluhan miliar, bahkan sekarang angkanya Rp50 miliar menuju ke Doktif, itu tertutup. Tidak ada kata damai,” tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Doktif menegaskan, nominal sebesar itu tidak akan mampu menggantikan kerugian yang disebut telah dialami masyarakat akibat perkara tersebut.
Ia menyatakan komitmennya bukan untuk menerima uang damai, melainkan memperjuangkan hak masyarakat.
“Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian. Kembalikan uang masyarakat, ratusan miliar itu kembalikan. Bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” katanya.
“Jika kerugian masyarakat Rp200 miliar dan yang diberikan hanya Rp50 miliar, Rp150 miliar itu Doktif cari dari mana? Ya seperti itu,” tambah Doktif,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, di samping jerat hukum yang mengintainya, Richard Lee dituntut Doktif untuk segera mengembalikan uang terkait penjualan produk kecantikan miliknya.
“Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah kamu ambil. Gitu ya. Jadi apa yang kamu ambil ya kembalikan ke masyarakat. Jika kamu tidak mampu, ya masuk sel. Semudah itu. Hanya itu saja,” tegasnya.
Semula, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Esthar Oktavi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang dipasarkannya.
“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Hakim dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).
“Demikian diputuskan pada hari ini, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” lanjut Hakim sembari mengetuk palu.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.















